Untuk selanjutnya, oenuntut umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Kota Bandung.
Terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 maret 2023 s.d 8 april 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-01/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023 atas nama tersangka SG dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-02/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023 atas nama tersangka DH.
Kedua tersangka dituduh telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













