Kerja sama ini dilandasi oleh semangat kolaborasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2020, disebutkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba menjadi program pertama dalam 10 Program Pokok PKK, yaitu penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Dalam sesi materi tambahan, Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H, M.H, dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah, menekankan pentingnya positive parenting sebagai pendekatan pengasuhan yang mampu membentuk ketahanan keluarga terhadap pengaruh negatif, termasuk narkoba.













