Mari kita bedah: adakah satu saja resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengizinkan Amerika memblokade Selat Hormuz dengan senjata? *Jawabannya: tidak ada. Sama sekali tidak ada.*
Selat Hormuz adalah jalur internasional. Ini diatur oleh hukum laut PBB (UNCLOS 1982). Iran, seperti halnya Indonesia, punya hak untuk melintas dengan damai. Juga hak untuk melindungi wilayah perairannya sendiri.
Tapi apa yang terjadi? USS Spruance menembaki ruang mesin TOUSKA, yang hanya berjarak 45 kilometer dari pantai Iran. Jarak yang sangat dekat dan Amerika bertindak sebagai hakim, jaksa, serta eksekutor sekaligus. Dalam bahasa militer dan hukum internasional, ini namanya agresi. Bukan membela diri. Bukan menegakkan hukum.
Saya khawatir: kalau prinsip seperti ini dibiarkan, siapa yang menjamin kapal Indonesia tidak akan ditembak suatu hari nanti dengan alasan yang sama?













