KAB. BANDUNG || bedanews.com — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung akan menerapkan Efisensi Anggaran dalam Pelaksanaan APBD dan APBD 2025 yang tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, dengan salah satu item prioritas dilakukannya pemangkasan anggaran berupa perjalanan dinas dan kegiatan yang dianggap tidak penting dan diindikasikan tidak bermanfaat bagi semua pihak.
Menurut Sekretaris BKAD, Asep Setiyadi Sudrajat yang mendapat mandat dari Kepala BKAD, Erwan Kusumah, Rabu 7 Mei 2025, diruangannya, untuk menyampaikan perihal tersebut sebagai langkah wujud Keterbukaan Informasi Publik yang memang harus diketahui masyarakat.
Sementara hasil pemangkasan itu, Asep menyebutkan, sudah dituangkan dalam Perbub nomor 47 tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup tentang penjabaran APBD tahun 2025, dan jumlah dari penerapan rasionalisasi anggaran tersebut mencapai miliaran rupiah dengan total mencapai Rp59,86 miliar.