Namun, kata Firman, putusan PTUN dikembalikan kepada pejabat bersangkutan yakni Wali Kota Bandung. Karena, menurut dia, putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekusi. Artinya, putusan PTUN dikembalikan kepada Wali Kota.
“Kalau misalkan Wali Kota mematuhi putusan PTUN, kemudian Ema diganti. Maka tidak perlu ada seleksi lagi, Benny tinggal dilantik. Lain soal kalau Benny kalah,” pungkasnya.
Seperti diketahui Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar melayangkan gugatan atas pelantikan Sekda Definitif Kota Bandung, Ema Sumarna oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Jumat (22/3) lalu.
Benny menegaskan, gugatan tersebut bukan karena dia haus jabatan, namun lebih kepada memberi pelajaran agar setiap pemerintahan mematuhi apa yang menjadi keputusan pemerintah tingkat atas.













