Padahal, Kemendagri dan Gubernur terang-terangan memerintahkan Oded untuk melantik nama lain yakni Benny Bachtiar, mantan Asisten Daerah Pemkot Cimahi.
“Kalau dilihat dari konteks hukum, dalam proses PTUN itu akan membuktikan apakah langkah Mang Oded melantik Ema Sumarna secara hukum benar atau tidak,” kata Firman Manan, saat dikonfirmasi, Rabu(3/7/2019).
Menurut Firman, jika nantinya putusan PTUN memenangkan gugatan Benny, Oded bisa diartikan telah melanggar aturan normatif. Karena, tegasnya, putusan PTUN telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan Oded.
“Kalau memang putusan pengadilannya memenangkan Benny, berarti ada pelanggaran terhadap hukum administrasi. Secara hukum seharusnya Benny yang dilantik, kan gitu. Kalau kalah, Ema tetap pada posisinya,” ungkapnya.













