BANDUNG, BEDAnews,- Pengamat hukum dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Firman Manan mengungkapkan gugatan Benny Bachtiar, salah seorang peserta seleksi terbuka (open bidding) jabatan tinggi pratama Sekda Kota Bandung, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berpeluang menang.
Menurutnya, putusan PTUN nantinya akan membuktikan apakah tindakan yang dilakukan Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang memilih melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung benar atau tidak secara hukum.
Apalagi, sebelumnya Kemendagri maupun Gubernur Jabar telah memerintahkan Oded untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.
Keputusan Wali Kota Bandung yang lebih memilih melantik Ema Sumarna sebagai Sekda, dinilai Firman lebih karena pertimbangan politis, bukan berdasarkan perspektif hukum normatif.













