Kepercayaan publik adalah modal sosial yang sangat besar dalam keberhasilan pemberantasan korupsi.
Ini merupakan langkah strategis Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam memperdalam penyidikan dan memastikan setiap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah ditangani secara profesional dan akuntabel.
“Ini membuktikan bahwa Kejati Kalsel menegaskan setiap tindakan penegakan hukum diarahkan untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sebagaimana mestinya, dan mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang bersih serta berintegritas,” ungkap Aspidsus.
Upaya ini menjadi bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mewujudkan pemberantasan korupsi yang berkelanjutan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kalimantan Selatan. (MN).













