Jakarta – bedanews.com – Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani mengadu ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait adanya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK KLHK) 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022.
Sekar keberatan dengan SK mengenai pengambilalihan hutan negara seluas satu juta hektar yang dikelola Perhutani.
Pengaduan disampaikan langsung saat pengurus Sekar beraudiensi dengan LaNyalla, di kantornya, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2022).
Hadir Sekjen Sekar Perhutani Weda PH, Ketua MPO Sekar Suparman, Yopitasari (Bendahara DPP Sekar), Noer Rochim (Ketua DPW Kampus), Hendra Siswanto (Ketua DPW Jabar dan Banten), Ahmad Arif (Ketua DPW Jateng), Tubagus AS (Anggota MPO)













