Karena itulah, menurut Fachrul Razi, Ketua DPD RI menggagas peta jalan kembali ke UUD 1945 naskah asli seperti keinginan para pendiri bangsa, kemudian disempurnakan dengan cara adendum.
“Supaya sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 naskah asli, bahwa hutan itu harus menjadi milik negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bukan dikapling-kapling dan jatuh ke tangan segelintir orang,” tegasnya. (Red).
Page 5 of 5













