Masa peradaban Islam, negara bertanggung jawab untuk memberikan kenyamanan terhadap warganya dalam kondisi apapun, termasuk bencana atau musibah. Negara akan memberikan penanganan kasus ini dari sebelum, saat dan pasca terjadinya musibah. Berikut beberapa langkah yang akan diambil negara:
Pertama, negara akan memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air (akibat kapasitas serapan tanah yang minim dan lain-lain). Negara juga membuat kebijakan untuk melarang masyarakat membangun pemukiman dan wilayah tersebut. Negara membangun saluran-saluran serapan di daerah tersebut yang bisa dialihkan alirannya dan diserap oleh tanah secara maksimal. Maka, dengan cara ini daerah rendah bisa terhindar dari banjir dan yang lainnya.
Negara juga menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi, kawasan hutan lindung dan sebagainya. Negara akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan. Apabila seseorang hendak membangun rumah, toko, dan sebagainya, maka ia harus memperhatikan syarat ketentuan yang telah ditetapkan khalifah, jika tidak maka akan ada sanksinya. Selain itu, negara akan membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air, sungai dan sebagainya.













