Sedangkan proses pembangunannya, mulai dari tenaga ahlinya, bahan-bahan yang diperlukan serta peralatan yang dibutuhkan, maka semuanya ini akan didanai oleh negara yang bersumber dari pos kepemilikan umum baitul mal.
Kedua, ketika terjadi bencana atau wabah, negara akan memberikan pemulihan kepada korban dengan menguatkan akidah Islamnya agar rida terhadap ketetapan Allah Swt. Korban bencana akan mendapatkan pelayanan yang baik selama berada dalam pemulihan atau dalam pengungsian. Mereka dipenuhi kebutuhan pokoknya dan dipulihkan psikisnya agar tidak stress atau depresi.
Ketiga, negara akan menetapkan sanksi (uqubat) yang tegas kepada siapapun bagi yang merusak lingkungan hidup. Sanksi (uqubat) dalam Islam sebagai jawajir dan jawabir. Jawajir (pencegah) berarti dari tindak kejahatan dan jawabir (penebus dosa).













