Terahir Osin memaparkan, untuk mencegah kembali terjadinya bencana, pemerintah harus ada analisis risiko, yang merupakan kegiatan untuk memperkirakan banyaknya risiko bahaya yang dapat ditimbulkan oleh individu terhadap alam, populasi, properti, atau lingkungan.
“Analisis risiko itu meliputi ruang lingkup bahaya, identifikasi bahaya, evaluasi kerentanan risiko, identifikasi konsekuensi dan jumlah risiko yang timbul,” pungkas dia. ***
Page 4 of 4













