“Peran pemerintah disini bukan hanya menanggulangi bencana saja tapi harus bisa membuat manajemen bencana dan memgedukasi.masyarakat yang tinggal di lokasi rawan bemcana,” katanya di DPRD, Selasa 9 November 2021.
Osin menjelaskan, manajemen bencana itu merupakan akumulasi kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana, pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana. Tujuannya untuk mencegah kehilangan jiwa, mengurangi penderitaan manusia, memberi informasi masyarakat dan pihak berwenang mengenai risiko, mengurangi kerusakan infrastruktur utama, harta benda dan kehilangan sumber ekonomis.
Tahapan-tahapan manajemen bencana tersebut, dia mengemukakan, dilakukan sebelum bencana terjadi, meliputi langkah–langkah pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Sementara pada waktu bencana sedang atau masih terjadi, yang harus dilakukan adalah langkah–langkah peringatan dini, penyelamatan, pengungsian dan pencarian korban. Dan sesudah terjadinya bencana, melakukan langkah penyantunan dan pelayanan, konsolidasi, rehabilitasi, pelayanan lanjut, penyembuhan, rekonstruksi pemukiman kembali penduduk