Fasilitas ini bisa dibatalkan bila:
– Pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025.
– Unit dijual kembali sebelum satu tahun.
– Pembeli menerima lebih dari satu unit dalam program ini.
– Jika itu terjadi, PPN yang sudah ditanggung pemerintah harus disetor kembali oleh pengembang.
Untuk Pembeli: Cermati Hal Berikut Sebelum membeli rumah baru, pastikan kamu:
– Membeli dari pengembang yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak).
– Menandatangani PPJB dan BAST antara Juli–Desember 2025.
– Harga rumah tidak melebihi Rp5 miliar.
– Hanya membeli satu unit untuk fasilitas ini.
Semua dokumen dan transaksi tercatat resmi, agar bebas PPN kamu sah secara hukum.
PMK Nomor 60 Tahun 2025 menjadi bukti bahwa pajak bisa menjadi alat stimulus ekonomi, bukan sekadar alat pemungutan. Pemerintah telah memberi sinyal kuat untuk mendukung sektor perumahan dan mendorong pemulihan ekonomi melalui peningkatan transaksi hunian baru.












