Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah baru atau apartemen baru (bukan bekas) yang memenuhi syarat berikut:
– Jenis hunian: rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru (bukan bekas).
– Harga jual: maksimal Rp 5 miliar per unit.
– Nilai PPN yang ditanggung: 100% untuk bagian harga sampai Rp 2 miliar. Di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, tetap dikenakan PPN normal (11%).
– Periode transaksi: berlaku untuk penyerahan rumah 1 Juli – 31 Desember 2025.
– Dokumen wajib: sudah ada akta jual beli atau PPJB lunas dan berita acara serah terima (BAST) antara pengembang dan pembeli dalam periode tersebut.
– Subjek penerima fasilitas merupakan orang pribadi (WNI atau WNA yang memenuhi ketentuan) yang memperoleh satu unit rumah tapak atau satu satuan rumah susun.












