BANDUNG, BEDAnews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, dilaporkan sejumlah masyarakat Kabupaten Bandung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.
Mereka (masyarakat, red) menganggap Emil dan Uu telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu terkait pasangan calon (Paslon) No 3 Bupati terpilih, Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.
Perwakilan masyarakat Dadang Rusdiana, mengungkapkan pada 27 Feb 2021 lalu, Gubernur menerima paslon terpilih di kantor Gubernur, dan diupload oleh Dadang Supriatna sebagai Cabup.
“Walaupun paslon No 3 sebagai pemenang yang dimumkan oleh KPU, tapi prosesnya masih menunggu keputusan MK. Disitu setahu saya, mereka (gubernur dan paslon, red) membicarakan pejabat sekda kab Bandung”, ungkap Dadang Rusdiana, usai melaporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar di Bawaslu Jabar Jl. Turangga Bandung Jumat (05/03/2021).












