“Laporan sudah kita berikan pada Bawaslu Jabar, tentang dugaan tindak pidana pemilu. Bawaslu menerima sebagai informasi dan akan dikoordinasikan dulu. Jika tidak ditanggapi, kita akan bawa ke Bawaslu pusat,” jelas Dadang.
Sementara Kuasa Hukum warga, Sachrial, SH., mengungkapkan Gubernur Jawa Barat telah melanggar pasal 25-26 UU Pilkada, dimana semua warga dan pejabat masih terikat uu pilkada.
“Saya harap Gubernur jangan terlalu banyak main main, pasti lebih mengerti undang-undang. Karena ini berbahaya. Kalau yang hadir pada saat itu semua paslon, tidak menjadi masalah, DS ini kan baru paslon terpilih, karena statusnya belum jadi Bupati, dia baru jadi paslon terpilih, tapi kenapa Gubernur dan Wakil Gubernur Offside. Saya berharap sekali, bawaslu propinsi jabar menindak laporan dari kita,” pungkasnya. ***













