Artinya lanjut Dadang yang akrab disapa Darus, Gubernur telah melanggar pasal 71, dimana pejabat negara atau pejabat publik tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon atau merugikan paslon lainnya.
“Gubernur seharusnya tahu, dia belum ditetapkan sebagai bupati, apalagi membicarakan pejabat. Rakyat biasa, apa urusannya membicarakan pejabat sekda,” tegas Darus.
Pihaknya juga mempersoalkan kehadiran Paslon 3 di acara pelantikan Sekda Kab Bandung, Asep Sukmana sebagai Pj Sekda.
“Disitu hadir Dadang dan Shahrul, ini kan aneh. Kalau Bupati yang sudah dilantik, mereka lalu hadir, itu wajar,” tambahnya.
Darus juga menambahkan, jika nanti di MK ternyata paslon No 3 di nyatakan kalah, tentunya akan berantakan semua. Artinya disitu ada penyalahgunaan kewenangan Gubernur, dimana pada saat tahapan pilkada belum selesai, telah melakukan komunikasi poltik dalam forum resmi di kantor gubernuran.













