BANDUNG,- Mulai 20 April 2022 pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun, bagi pelanggan KA usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan peraturan ini merujuk pada terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 19 April 2022.
“Namun, Perubahan pada SE No.49 tahun 2022 ini, hanya merubah aturan perjalanan menggunakan jasa KA jarak jauh bagi anak Usia 6 hingga 17 tahun,” ungkap dia.













