TASIKMALAYA, Bedanews.com – Layanan bantuan hukum di Kota Tasikmalaya mulai diperkuat melalui kehadiran paralegal di tingkat kelurahan. Namun, hingga kini baru 32 kelurahan yang memiliki paralegal, sehingga pemerataan akses pendampingan hukum masih menjadi pekerjaan penting.
Ketua PBH PERADI Tasikmalaya, Muhamad Ismail, SH., MH., mengatakan paralegal bukan sekadar pelengkap, melainkan garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan persoalan hukum sejak dini, sebelum berkembang menjadi perkara di pengadilan.
“Paralegal itu ada PIC dari PBH PERADI Tasikmalaya yang akan mengontrol penuh terhadap mereka. Paralegal itu non-advokat,” ujar Ismail seusai penyerahan sertifikat paralegal PBH PERADI di Aula BPKAD Kota Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026).













