PBH PERADI Tasikmalaya menyampaikan bahwa masyarakat tidak mampu dapat memperoleh layanan secara gratis dengan melampirkan SKTM dan KIS. Skema ini diharapkan mengurangi hambatan biaya sekaligus membuka akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum.
Keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat atau kelurahan yang memiliki paralegal. Ukuran utamanya adalah sejauh mana masyarakat memperoleh bantuan hukum yang mudah, cepat, tepat, dan berkeadilan.
Dengan baru 32 kelurahan yang terjangkau, tantangan berikutnya adalah memperluas cakupan sekaligus memastikan kualitas, pendampingan, dan pengawasan paralegal tetap terjaga. (Suslia)













