Paralegal berperan mengidentifikasi persoalan, memberikan informasi hukum awal, serta memfasilitasi penyelesaian melalui musyawarah. Namun, keberadaannya tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan sertifikat.
Mereka harus aktif, memiliki kapasitas memadai, serta mendapat pendampingan dan pengawasan berkelanjutan. PBH PERADI Tasikmalaya menempatkan PIC untuk mengontrol paralegal yang berada di bawah pembinaan organisasi tersebut.
Baru 32 kelurahan yang memiliki paralegal menunjukkan bahwa akses bantuan hukum belum merata. Padahal, persoalan hukum dapat muncul di berbagai wilayah, mulai dari konflik antarwarga, masalah keluarga, sengketa sosial, hingga persoalan administrasi dan hak masyarakat.
Karena itu, perluasan paralegal ke seluruh kelurahan menjadi langkah penting agar layanan hukum dapat dijangkau masyarakat secara lebih merata.













