• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Baru 24 Orang Daftar Calon Hakim Agung

Baru 24 Orang Daftar Calon Hakim Agung

Asep Budi by Asep Budi
21 Juni 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Untuk mengisi kekosongan posisi 5 hakim agung, Komisi Yudisial membuka pendaftaran calon hakim agung. Pendaftaran hakim agung dibuka sejak tanggal 8 hingga 28 Juni, dan disosialisasikan secara serentak di lima kota diantaranya Bandung, Aceh dan Ambon.

Ketua Bidang Rekruitment Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dr. Taufikurohman Syauri, menyatakan sosialisasi pendaftaran calon hakim agung kali ini akan dilakukan semaksimal mungkin agar banyak pendaftar. “Sementara ini sudah ada 24 orang yang mendaftar,” ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (21/6) di Bandung.

Calon hakim agung dapat diusulkan dari Mahkamah Agung pemerintah, dan masyarakat sesuai dengan persayaratan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang  No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

BeritaTerkait

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026

Mengingat hakim agung bukanlah jabatan profesi, maka caplon hakim agung dapat berasal dari 2 kategori yakni hakim karier dan non karier. ”Antara hakim karier dan non karier berbeda persyaratannya,” ujar Taufik lagi.

Untuk hakim karier yang ingin mendaftar menjadi hakim agung, harus melepaskan diri dari jabatan yang disandangnya. Sementara untuk pendaftar non karier, harus memiliki ijazah doctor dan magister dibidang hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian lain.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi pendaftar adalah surat rekomendasi minimal dari 3 orang yang mengetahui dengan baik kualitas dan kepribadian calon, serta karya profesi berupa 2 Putusan Pengadilan Tinggi dalam 2 tahun terakhir (untuk hakim karier) atau publikasi ilmiah bagi mereka yang berasal dari non karier. “Seleksi terdiri dalam 4 tahap yakni adiministrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan serta wawancara,” tutup Taufik. (Lanie)

Previous Post

Pria Bertato Tewas Ditusuk Teman Sendiri

Next Post

Walikota Bandung Siapkan Pilot Projek Sekolah Anti Narkoba

Related Posts

TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post

Walikota Bandung Siapkan Pilot Projek Sekolah Anti Narkoba

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021