Selanjutnya, terkait tuduhan publik Jokowi Ijazah Palsu dan ketidakpatuhan Jokowi terhadap ketentuan hukum selama menjabat presiden, dengan pola tidak mau menunjukan ijazah aslinya sesuai asas keterbukaan informasi publik, jo asas transparansi (good governement), termasuk Jokowi tidak mau menunjukan ijazah aslinya saat digugat, pada tahap mediasi dihadapan hakim mediasi pada tahun 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini di hadapan hakim mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta (vide Perma Nomor 1 Tahun 2016).
Sehingga akibat pola ketidakpatuhan Jokowi selaku pejabat publik penyelenggara negara tertinggi terhadap sistim hukum Keterbukaan Informasi Publik dan Perma sesuai hukum, maka oleh karenanya pihak penyidik polri jika mengeluarkan status hukum sebagai Tersangka/ TSK terhadap para terlapor terkait tuduhan publik Jokowi pengguna Ijazah Palsu S 1 dari UGM oleh sebab hasil laboratorium forensik ternyata Ijazah Jokowi asli, maka penetapan status TSK ini merupakan anomali penegakan hukum.













