Untuk Masyarakat, juga jangan ragu untuk mengurus perizinan pembangunan kepada pemerintah, agar mendapat pendampingan tekhnis kontruksi bangunan dari Arsitek, “Untuk biaya jangan kuatir, untuk rumah kecil seperti 6×6 tidak diperlukan biaya, untuk rumah besar juga kalau untuk prototipe tidak ada biaya, ada yang namanya pengabdian Profesi bagi kami, tugas kami hanya membantu agar resiko kehilangan harta dan nyawa bisa diminimalisir.” Katanya.
Untuk diketahui, Ikatan Arsitek Indonesia sudah berdiri sejak tahun 1959, Saat itu ditengah situasi gencarnya pembangunan Indonesia para arsitek dalam negeri bergabung. Terbukti, bangunan seperti gedung DPR MPR di Senayan masih berdiri kokoh hasil dari karya arsitek dalam Negeri.
(Red)













