• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara » Halaman 2

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara

kris by kris
14 November 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

BeritaTerkait

Sosialisasi MBG Berlanjut di Pati, Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Kawal Program Makan Bergizi Gratis

23 April 2026

Grand Strategi: Pakistan dan Turki dalam Incaran Israel berikutnya?

23 April 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Mengupas 5 Keistimewaan  Bulan Jumadil Awal

Next Post

Korban KDRT, Kades Jamus: Pemda Harus Lakukan Trauma Healing

Related Posts

News

Sosialisasi MBG Berlanjut di Pati, Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Kawal Program Makan Bergizi Gratis

23 April 2026
Ragam

Grand Strategi: Pakistan dan Turki dalam Incaran Israel berikutnya?

23 April 2026
News

Kepala BKN Tekankan Empat Agenda Utama Tata Kelola ASN di Papua Barat

23 April 2026
News

Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah

23 April 2026
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto sosialisasi program MBG di Pati
News

Edy Wuryanto Tekankan MBG sebagai Solusi Gizi dan Penguatan Ekonomi Masyarakat di Pati

23 April 2026
Ragam

Benarkah Terpilihnya Joko Widodo pada Pilpres 2014, Hasil Monopoli Jusuf Kalla

23 April 2026
Next Post

Korban KDRT, Kades Jamus: Pemda Harus Lakukan Trauma Healing

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021