Dalam konteks ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tidak perlu ragu untuk mengganti pejabat, baik yang baru dilantik kurang dari dua tahun maupun yang telah menjabat lebih dari lima tahun, apabila terbukti memiliki kinerja buruk atau gagal menjalankan tugas dengan baik. Tindakan ini sepenuhnya dapat dibenarkan secara hukum, selama dilakukan dalam kerangka perbaikan dan peningkatan kinerja birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada kesempatan lain, saya akan menguraikan secara rinci dan mendalam mengenai kinerja serta aspek lainnya dari masing-masing jabatan strategis, termasuk posisi-posisi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam waktu dekat, saya akan memulainya dari evaluasi terhadap jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH), dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), lalu dilanjutkan dengan jabatan strategis lainnya, termasuk para pimpinan BUMD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ***













