Ia menyebutkan, seperti Februari 2021 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan mengamankan 5 WN Inggris yang diduga melakukan kejahatan siber. Kemudian pada tanggal 13 November 2021 di wilayah Jakarta Barat, Polda Metro Jaya telah menangkap 48 WNA Tiongkok dan Vietnam pelaku kejahatan siber dengan modus pencarian jodoh melalui aplikasi.
“Menyikapi kejadian-kejadian tersebut, kami mengharapkan partisipasi aktif dari anggota Timpora Kota Adminstratif Jakarta Utara untuk dapat berbagi saran, masukan, informasi dan hal lainnya yang bermanfaat bagi forum ini, serta bisa saling memberi pencerahan terkait pengawasan orang asing khususnya yang berkaitan dengan kejahatan siber, agar kejadian serupa tidak terjadi di kota Administrasi Jakarta Utara,” ungkapnya.













