“Dibukanya penerbangan Internasional bagi WNA serta terbitnya SE Dirjen Imigrasi mengenai pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia harus diawasi dalam rangka penyebaran varian baru Covid – 19 B.1.1.529,” paparnya.
Hal ini sebagai upaya kita bersama menjaga kenyamanan dan kemananan warga masyarakat di wilayah Indonesia khususnya di Kota Jakarta Utara, dari potensi gangguan yang dilakukan oleh warga negara asing.
Begitu pula tindakan Administrasi Keimigrasian yang telah dilaksanakan Imigrasi Jakarta Utara tahun 2021 yaitu Deportasi 50 orang WNA, Pencegahan dan Penangkalan 36 orang WNA dan pengenaan beban kepada 42 Orang WNA, ungkapnya.
Begitu pula yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, salah satu dinamika yang terjadi akhir-akhir ini adalah kejahatan siber yang dilakukan oleh Orang Asing di Indonesia.













