Untuk itu, ia berharap, Rapat Tim PORA ini bisa menjadi wadah serta perwujudan sinergitas dan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam menjaga kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban warga masayarakat di wilayah Jakarta utara.
Begitu pula tindakan Administrasi Keimigrasian yang telah dilaksanakan Imigrasi Jakarta Utara tahun 2021 yaitu Deportasi 50 orang WNA, Pencegahan dan Penangkalan 36 orang WNA dan pengenaan beban kepada 42 Orang WNA.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Kumham DKI Jakarta serta jajaran Inteldakim. (Red).













