Oleh: Syamsul Bahri (Ketum FORSIMEMA-RI)
JAKARTA || Bedanews.com – Sebagai Awak Media, memahami disparitas hukum itu sangat penting. Secara sederhana, disparitas hukum adalah perbedaan putusan atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap kasus-kasus yang memiliki karakteristik serupa.
Intinya, disparitas terjadi ketika dua orang atau lebih melakukan tindak pidana yang sama, dengan unsur-unsur yang hampir identik, tetapi mendapatkan vonis yang jauh berbeda.
Perbedaan ini bisa sangat mencolok, misalnya salah satu pelaku divonis ringan, sementara yang lain divonis berat.
*Mengapa Disparitas Hukum Terjadi?*
Disparitas hukum bisa terjadi karena berbagai faktor, di antaranya:
* Subjektivitas Hakim: Setiap hakim memiliki pertimbangan, latar belakang dan pandangan yang berbeda dalam menilai suatu kasus. Meskipun ada undang-undang yang mengatur, namun interpretasi dan penerapan di lapangan bisa bervariasi.












