* Faktor Non-Yuridis: Terkadang, putusan hakim dipengaruhi oleh faktor di luar hukum, seperti tekanan publik, pengaruh kekuasaan, atau status sosial dan ekonomi terdakwa.
* Tidak Adanya Pedoman yang Jelas: Di Indonesia, belum ada pedoman pemidanaan yang baku untuk semua kasus, sehingga memberikan ruang diskresi yang sangat besar bagi hakim.
*Contoh Disparitas Hukum*
Contoh yang paling sering dibahas adalah kasus-kasus korupsi. Sering kali kita melihat pelaku korupsi dengan jumlah kerugian negara yang sama mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ada yang divonis ringan, tapi ada juga yang divonis berat. Padahal, unsur-unsur tindak pidana yang mereka lakukan serupa.
Disparitas hukum ini menjadi isu serius karena dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Hal ini juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, karena seolah-olah hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.












