Ditemui di Pengadilan Negeri Garut, Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., menyampaikan sikap Humas pengadilan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi Manggala Garuda Putih.
“Karena dengan diunggahnya jawaban Tergugat melalui slot hakim mediator, patut diduga telah ada pertemuan antara pihak Tergugat dengan pihak Pengadilan Negeri Garut tanpa kehadiran dari Pihak Penggugat yang mana sebagaimana SEMA no 3 tahun 2010 tentang penerimaan tamu menyebutkan bahwa “aparat peradilan dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara, dan dalam hal proses menyangkut administrasi dari suatu perkara harus diterima maka pertemuan tersebut harus dihadiri oleh 2 pihak yang berperkara,” jelas MDP. (*)












