“Manggala Garuda Putih diwakili Ketua Biro Hukum Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., selaku koordinator lapangan aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Garut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 menunda pelaksanaan unjuk rasa, dikarenakan berdasarkan informasi yang diperoleh, akan dilakukan audiensi yang difasilitasi oleh pihak Polres Garut, akan tetapi menanggapi kedatangan Ijudin dan kawan-kawan, Kasat Intelkam Polres Garut memberikan arahan agar dilakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut,” papar Musa Darwin Pane (MDP).
Namun langkah yang dilakukan oleh pihak Penggugat menemui jalan buntu. Kedatangan MGP bersama Tim Penasehat Hukum Penggugat untuk audiensi ditolak pihak PN Garut.
Penolakan audiensi tersebut tentu saja menimbulkan dugaan – dugaan. Pihak Penggugat menduga bahwa PN Garut melakukan keberpihakan, dimana hanya pihak Tergugat yang bisa jadi diterima sebaliknya menolak audiensi Penggugat. Hal ini menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung atau Sema Nomor : 3 Tahun 2010.













