Dalam keterangan, Bambang mengingatkan semua pihak agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang sedang diproses hukum.
“Sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, siapapun yang dituduh tetap berhak atas perlindungan hukum dan dihormati martabatnya,” tegasnya. (Red).
Page 3 of 3











