Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja masih lemah dan negara belum hadir secara optimal dalam mencegah PHK massal.
Oleh karena itu, negara harus:
– Menghentikan praktik PHK massal yang tidak berkeadilan.
– Menjamin kepastian kerja dan perlindungan bagi pekerja terdampak.
– Mendorong penciptaan lapangan kerja layak, dengan upah yang adil, kondisi kerja manusiawi dan kepastian status kerja.
– Memastikan perusahaan, termasuk BUMN, tidak menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mengorbankan pekerja.
– Pekerjaan bukan sekadar angka statistik, tetapi menyangkut martabat dan keberlangsungan hidup manusia.
– Negara tidak boleh membiarkan pekerja berjuang sendiri di tengah ancaman PHK kehadiran negara adalah kewajiban bukan pilihan.













