1. Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru yang Berpihak pada Pekerja!
2. UU Ketenagakerjaan yang baru yang benar-benar berpihak pada pekerja, dengan memastikan: Perlindungan hak dasar pekerja secara menyeluruh.
3. Jaminan kebebasan berserikat tanpa intimidasi.
4. Penguatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen utama hubungan industrial.
5. Kepastian kerja yang layak, manusiawi dan berkeadilan.
6. UU ini harus menjadi landasan untuk menciptakan hubungan industrial yang seimbang antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator.
7. Hentikan PHK Massal dan Ciptakan Lapangan Kerja Layak!
8. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus terjadi telah menimbulkan ketidakpastian dan keresahan bagi pekerja serta keluarganya. Banyak pekerja kehilangan sumber penghidupan tanpa jaminan perlindungan yang memadai, bahkan di sektor strategis dan perusahaan milik negara.













