Bandung, BEDAnews – Diantara draf yang tersebar di masyarakat, dan tidak jelasnya draf RUU HAP mana yang sebenarnya dibahas oleh DPR sehingga memunculkan sejumlah isu yang dianggap krusial.
DPC Asosiasi Advokat Indonesia Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan kembali menyelenggarakan Diskusi Publik mengenai Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) pada Rabu 9/4/2025.
Acara yang digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Jln Printis Kemerdekaan Bandung merupakan bentuk upaya dalam. mendorong reformasi hukum acara pidana.
Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung Aldis Sandhika, S.H.,M.H mengatakan diskusi publik ini tidak memilih untuk mempersempit diskusi dan tidak mengacu pada satu draf saja.
“Kita mendiskusikan tiga topik utama yang secara garis besar terdapat pada setiap draf dan mengusulkan aturan seperti apa yang ideal ada dalam UU HAP yang akan datang terkait tiga topik itu,” ujarnya.