Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Pengamat Ibukota)
JAKARTA || Bedanews.com – Beberapa hari terakhir, saya menerima banyak pertanyaan dari rekan-rekan wartawan terkait beredarnya surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat ini mencantumkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dituduh terlibat dalam praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Surat tersebut beredar ke beberapa pihak dan menjadi bahan pemberitaan di sejumlah portal berita daring. Pada awalnya, saya menanggapi isu ini dengan tenang karena yakin bahwa informasi tersebut tidak benar. Namun, perhatian saya berubah setelah pemberitaan tentang hal ini terus belanjut hingga kemarin Rabu 14 Mei 2025.
Dalam pemberitaan salah satu media online tersebut, mengutip sumber dari bbddki.jakarta.go.id, dijelaskan sosok Wahyu Handoko yang disebut-sebut sebagai ASN pelapor Sekda DKI Jakarta ke KPK. Disebutkan bahwa, Wahyu Handoko merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tepatnya bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.