Awal mula kasus ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang menjelaskan bahwa investigasi dilakukan selama 18 hari, dari 6 hingga 23 Juni 2025. Berdasarkan pemeriksaan di 13 laboratorium di 10 provinsi, ditemukan bahwa 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, sebanyak 21 persen beras tidak sesuai dengan berat kemasan. Bentuk kecurangan yang ditemukan antara lain berupa pengemasan ulang beras curah sebagai beras premium serta pengurangan berat bersih dari lima kilogram menjadi hanya 4,5 kilogram.
Kondisi untuk beras medium bahkan lebih buruk: 95,12 persen dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 9,38 persen bermasalah dalam takaran. Menteri Amran menegaskan bahwa praktik-praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat.












