*Ketika Rakyat Hanya Memilih dari Daftar yang Disediakan*
Salah satu kritik utama terhadap konstruksi konstitusional pasca-amendemen adalah mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Secara konstitusional, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Artinya, rakyat memang memilih Presiden secara langsung, tetapi *rakyat tidak menentukan siapa saja yang berhak masuk ke arena pencalonan sejak awal.*
Di sinilah letak paradoks demokrasi elektoral.
Rakyat diberikan hak untuk memilih, tetapi pilihan tersebut terlebih dahulu disaring melalui mekanisme politik kepartaian.
Dengan kata lain, rakyat memilih *dari pilihan yang telah disediakan.*
Dalam perspektif ini, pemilu langsung memang memberikan legitimasi elektoral kepada Presiden dan Wakil Presiden. Namun, legitimasi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh proses pencalonan berasal langsung dari kehendak rakyat.













