Karena itu, kritik yang muncul bukan terhadap prinsip pemilu langsungnya, melainkan terhadap *siapa yang mengendalikan pintu masuk menuju pemilu tersebut.*
Ketika pintu pencalonan dikuasai oleh elite partai, maka persoalan demokrasi tidak berhenti pada pertanyaan _“siapa yang dipilih rakyat?”._
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
*“Siapa yang menentukan siapa yang boleh dipilih rakyat?”*
*KPU, MK, dan Arsitektur Legitimasi*
Dalam sistem demokrasi modern, Komisi Pemilihan Umum memiliki posisi strategis karena bertugas menyelenggarakan proses pemilu, sementara Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan konstitusi dan perselisihan hasil pemilu.
Karena itu, setiap lembaga yang berada dalam rantai legitimasi demokrasi harus memperoleh kepercayaan publik.













