BANDUNG, BEDAnews – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja terkait Finalisasi Usulan Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung No 1 Tahun 2020 tetang Tata Tertib, bersama Setwan Kota Bandung, Bag. Hukum Setda, Tim Pengkaji, bertempat, di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Senin (9/1/2023).
Rapat yang dilaksanakan secara daring dan luring ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 5 Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., didampingi oleh Wakil Ketua Khairullah, S.Pd.I., berserta jajaran anggota Pansus 5 dan jajaran Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bandung.
Pada rapat kali ini, terdapat beberapa pembahasan yang menghasilkan keputusan bahwa Sosialisasi Perda (Sosper) diberlakukan kembali.











