“Jika ada uang suap maka nilianya tinggi. Sebaliknya, jika tidak ada uang suap maka nilainya rendah. Karena saya dan 47 orang pemilik tanah lainnya tidak memberikan uang suap kepada Penilai/Appraiser maka nilainya rendah,” kata Hanif.
Hanif dan 47 pemilik tanah lainnya menilai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan Appraiser melanggar ketentuan Perpres No. 71/2012. Pasal 66 mengatur bahwa nilai ganti kerugian ditetapkan oleh Penilai yang dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.
Lalu Pasal 68 mengatur bahwa Ketua Pelakana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah dengan pihak yang berhak. Faktanya ia tidak melaksanakan musyawarah. Ia hanya menyampaikan harga secara sepihak. Pemilik tanah sama sekali tidak diajak musyawarah.













