Hanif mengaku, mendapatkan informasi terpercaya bahwa tanah di Desa Wonosalam yang bersebelahan dengan lahan mereka dihargai tinggi oleh tim Penilai dan diduga melakukan kecurangan.
“Informan memberi tahu kepada saya dan 47 pemilik tanah lainnya bahwa semua tanah terdampak tol di Desa Wonosalam dinilai tinggi (untuk sawah antara 385.000 – 725.000 per m2 dan karas antara 525.000 – 1.190.000 per m2) karena Penilai/Appraiser minta “vitamin” atau uang suap kepada pemilik tanah sebesar Rp100 juta dan disetujui oleh pemilik tanah di bawah koordinasi panitia desa dan kepala desa,” ungkap Hanif.

Berdasarkan informasi ini, dia berkesimpulan bahwa Penilai/Appraiser tidak profesional dan independent dalam menetapkan harga tanah.
Menurutnya, tinggi-rendahnya nilai tanah tidak ditentukan oleh kondisi obyektif tanah yang dinilai tapi tergantung pada ada atau tidak adanya uang suap.













