Pasal 70 mengatur bahwa dalam hal belum tercapai kesepakatan, musyawarah dapat dilaksanakan lebih dari satu kali.
“Faktanya meskipun saya dan 47 orang lainnya belum sepakat atas harga dan/atau bentuk kerugian yang ditetapkan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, saya dan 47 orang pemilik tanah lainnya dipaksa untuk tanda tangan menolak. Tidak ada musyawarah kedua dan ketiga,” jelas Hanif.

Oleh karena itu, Hanif meminta Komisi II dan Komisi V DPR memfasilitasi para korban 47 mafia tanah untuk memusyawarahkan kembali penetapan harga ganti kerugian atas tanah yang dibebaskan untuk jalan tol Semarang-Demak dengan pihak-pihak terkait. Sehingga dicapai kesepakatan harga yang adil dan layak.
“Perlu diketahui bahwa dengan harga Rp 140.000 per m2 membuat pemilik tanah dibuat miskin oleh Negara karena uang ganti kerugian sejumlah ini tidak bisa dibelikan tanah pengganti di tempat lain. Padahal tanah yang dibebaskan tersebut adalah tanah sebagai sumber penghidupan,” katanya.













