Dia juga meminta kepada Menteri ATR dan BPN Kabupaten Demak menghentikan sementara proses pelepasan hak atas tanahnya dan tanah milik 47 orang lainnya sebelum terdapat kesepakatan harga.
“Komisi VI DPR kiranya dapat minta kepada PT. PP menghentikan pengerjaan jalan tol sampai diperoleh kesepakatan harga ganti untung atas tanah tersebut,” katanya.
*Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Pembebasan Lahan Bukan Bagian dari Lingkup Pekerjaan BUJT PPSD*
Sementara itu menurut PT. Pembangunan Perumahan Semarang Demak (PT. PPSD) merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bertujuan untuk mengembangkan ruas Jalan Tol Semarang – Demak yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah. PT. PPSD dibentuk oleh PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dengan komposisi kepemilikan saham saat ini masing-masing sebesar 73,85% dan 26,15%.
PT. PPSD beserta PT. PP dan WIKA yang berperan selaku pengelola dan kontraktor dalam pengembangan dan pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak tidak melaksanakan lingkup pekerjaan pembebasan lahan.













