Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar memaparkan, menghadapi tantangan tersebut, revisi terhadap Undang-Undang KADIN menjadi sangat diperlukan. Revisi UU KADIN harus memberikan jaminan hukum yang jelas dan proteksi bagi pengusaha terhadap kemungkinan tindak pidana yang berpotensi disalahgunakan. Revisi UU Kadin dapat mencakup ketentuan yang lebih tegas tentang definisi tindak pidana ekonomi, serta penegasan mengenai larangan penggunaan hukum untuk menekan atau mematikan kompetisi bisnis.
“Kejelasan regulasi akan memberikan kepastian bagi pengusaha dan investor. Ketika investor mendapatkan jaminan bahwa kegiatan mereka tidak akan terancam oleh intervensi hukum yang tidak semestinya, keinginan untuk berinvestasi di Indonesia akan meningkat. Selain itu, pendekatan legislatif yang lebih baik juga dapat menciptakan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” urai Bamsoet.













