“Ruang Isoman ini pun harus ada di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, dengan memanfaatkan sumber daya atau potensi yang ada di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Plt Camat Andir, Uba Rinaldy Siahaan mengaku terus menerapkan implementasi kebijakan penanganan Covid-19 di lapangan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) 4 dan 5 tahun 2021.
“Kita konsisten dalam pelaksanaan Perwal, termasuk Instruksi Mendagri. Kami juga sudah melakukan peta sebaran zonasi,” katanya.
Dari analisisnya di Kecamatan Andir, 6 Kelurahan termasuk zona hijau dan kuning, tidak ada oranye dan merah.
Meski begitu, saat ini sudah ada 3 Kelurahan yang mengajukan PSBM, yakni RW 10 Kelurahan Maleber, RW 7 Kelurahan Ciroyom, dan RW 1 Kelurahan Garuda.
“Nanti dari hasil pengajuan itu kita lakukan monitoring dan supervisi. Apakah layak untuk direkomendasikan PSBM ke wali kota melalui Satgas,” ucap Uba.













